Polri masih menghimpun informasi, baik dari intelijen atau dari kelompok massa yang berencana menggelar unjuk rasa.
Oleh sebab itu, Polri belum menentukan akan menurunkan berapa personel untuk menjaga sidang tersebut.
"Kami akan mengamankan seandainya informasi intelijen dan lain jika sudah diketahui kedatangan massa. Tentunya saat ini kami masih mengidentifikasi (jumlah massa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).
"Tapi kami sudah siap untuk mengamankan jalannya sidang, terutama untuk massa yang akan hadir di sana," lanjut dia.
Rencananya, personel pengamanan yang akan diterjukan berasal dari Polsek, Polres dan bantuan dari Polda.
Diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017. Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Ahok Disebiut akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/25/20450031/polisi-belum-dapat-informasi-jumlah-massa-unjuk-rasa-sidang-pk-ahok