Jaksa Dedyng W Atabay menyampaikan hal itu saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Asma Dewi.
"Kami menolak secara tegas semua dalil-dalil nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan," kata Dedyng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Seluruh elemen pembelaan Asma Dewi dan penasihat hukumnya, lanjutnya, tidak dapat melemahkan dakwaan dan tuntutan jaksa.
Oleh karena itu, jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan mereka kepada Asma Dewi.
Dedyng mengatakan, tuntutan jaksa sesuai dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam surat tuntutan telah kami uraikan jelas dan lengkap. Seluruh keterangan saksi, ahli, petunjuk, terdakwa, dan barang bukti telah memenuhi semua unsur pasal dakwaan," ujarnya.
Dalam replik, Dedyng juga meminta majelis hakim menolak seluruh argumentasi Asma Dewi dan penasihat hukumnya dalam pleidoi mereka.
Ia juga meminta majelis hakim memvonis Asma Dewi sesuai tuntutan, yakni dihukum 2 tahun penjara.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Asma Dewi sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada Selasa, 6 Februari 2018," ucapnya.
Adapun Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh JPU.
Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Dalam pleidoinya, Dewi merasa bingung akan dakwaan jaksa.
Saat Dewi mengunggah informasi di Facebook pada 2016 yang membuatnya terjerat kasus hukum, dia merasa tidak ada kebencian yang timbul dan orang-orang tak mengenalnya.
Dia merasa banyak dikenal orang dan di-bully setelah dikaitkan dengan kelompok Saracen oleh polisi.
Selain itu, Dewi memaparkan maksud informasi yang diunggahnya di Facebook yang dinilai dapat menimbulkan kebencian, salah satunya soal frase "rezim koplak" yang merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/27/18115561/jaksa-tolak-nota-pembelaan-asma-dewi