Sekretaris RT 004 RW 003 Petukangan Utara Supini menjelaskan, masalah ini bermula sejak 2012 ketika tanah seluas 5.000 meter tiba-tiba diakui salah seorang warga.
"Itu, kan, dulu ada pemindahan dari Kavling Cermai di Cilandak ke Petukangan Utara, ya itu tanah Pemda dong, tetapi tiba-tiba ada pengajuan dari salah seorang warga," kata Supini dalam rapat tersebut.
Warga tersebut mengklaim mendapat kuasa warga untuk memiliki lahan tersebut. Padahal, warga tak pernah memberikan kuasanya.
Warga sekitar bersikeras menentang keinginan pria tersebut, sebab membutuhkan lahan kosong itu.
"Warga tidak akan memiliki, ini aset pemerintah. Kenapa harus diperjuangkan? Karena kami tidak punya lapangan olahraga, di Petukangan Utara baru ada satu RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak), alangkah baiknya kalau dibangun lagi," ujarnya.
Pimpinan Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano Ahmad mempertanyakan status lahan tersebut. Ternyata, warga yang ingin menguasai lahan itu tengah menggugat kurah dan ketua RT. Riano menginstruksikan Biro Hukum DKI Jakarta agar membantu lurah dan ketua RT memperjuangkan lahan itu di pengadilan.
"Ini tolong koordinasi, siapkan data-data untuk pendapat di pengadilan yang sama, yang seragam," kata Riano.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/05/14084321/butuh-rptra-warga-petukangan-utara-adukan-penyerobotan-tanah-ke-dprd