Salin Artikel

Ini Hal-hal yang Dilarang Polisi Ketika Berkendara

Dalam operasi tersebut, disosialisasikan belasan hal yang dilarang dalam berkendara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, belakangan ada tiga larangan dalam berkendara yang dilontarkan polisi dan menjadi polemik di masyarakat.

Tiga larangan itu adalah merokok, mendengarkan musik atau radio, dan larangan menggunakan aplikasi GPS pada ponsel.

Ketiga larangan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dalam berkendara yang mengakibatkan turunnya konsentrasi seseorang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Merokok dan mendengarkan musik

Larangan merokok dan mendengarkan musik pertama kali dilontarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Menurutnya, kedua tindakan ini tidak boleh dilakukan pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Ia menyarankan pengemudi tidak merokok selama berkendara. Pengemudi juga diminta tidak mendengarkan musik dan radio saat kendaraan tengah melaju.

Ia menyarankan pengendara menggunakan fasilitas audio pada mobil tersebut saat kendaraan dalam kondisi berhenti. Namun, menurutnya, hal ini juga tidak boleh dilakukan pada kondisi macet.

"Jadi, misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju, (pengemudi) tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya," ujarnya.

Hal ini sontak menuai kontroversi. Penjelasan Budiyanto diluruskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Ia mengatakan, merokok masih dapat dilakukan asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu pengendara lain.

"Misalkan merokok, tetapi puntungnya dibuang ke arah pengendara lain itu, kan, yang tidak boleh," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3/2018).

Demikian juga dengan mendengarkan musik atau radio. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman mengatakan, tidak ada larangan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan.

"Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh, tetapi kalau mendengarkan (musik) saja tidak masalah," ujar Pujiono kepada Sonora seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (2/3/2018).

Penggunaan GPS

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS.

Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.

"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," kata Halim, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tidak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, aplikasi GPS boleh digunakan.

"Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara, itu maksudnya," katanya.

Apa saja yang dilarang?

Menurut data pelanggaran lalu lintas Operasi Keselamatan Jaya yang diterima Kompas.com, hal yang dilarang dalam berkendara dibedakan antara penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat.

Untuk kendaraan roda dua disosialisasikan batas kecepatan, imbauan penggunaan helm, larangan berboncengan lebih dari satu orang, larangan melintasi marka tak terputus, larangan melawan arus, dan imbauan mematuhi lampu lalu lintas.

Lalu ada pula sosialisasi persyaratan kendaraan masuk dalam syarat teknis kelaikan jalan, imbauan menyalakan lampu utama, larangan balapan, imbauan mematuhi marka jalan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang asli, memberi isyarat jika ingin berbelok arah, dan larangan mengemudikan kendaraan tanpa surat dan komponen tidak lengkap.

Sementara untuk kendaraan roda empat ada tambahan sosialisasi batas kecepatan berkendara dan penggunaan sabuk keselamatan.

Baik pengendara mobil dan motor diimbau mengemudikan kendaraannya dalam kondisi wajar seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang mencakup empat hal.

"Tidak boleh menggunakan HP, tidak boleh terpengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang, tidak boleh berkendara dalam kondisi mengantuk dan sakit," demikian isi larangan tersebut.

Dalam bagian ini, tidak disebutkan larangan merokok, mendengarkan musik, dan menggunakan GPS.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/07/08555891/ini-hal-hal-yang-dilarang-polisi-ketika-berkendara

Terkini Lainnya

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke