"Saya melaporkan Sohibul Iman karena jabatannya penting, yang menurut saya kalau dibiarkan partainya rusak gitu lho. Jadi saya mempedulikan partai juga," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Meski demikian, ia melanjutkan, masih ada peluang baginya untuk mencabut laporan tersebut jika Sohibul bersedia mundur dari partai.
"Tapi kalau tidak ya dia harus hadapi ini, menurut saya lebih cepat lebih baik supaya dalam Pemilu PKS tidak menghadapi beban beginian lagi," kata dia.
Fahri melaporkan Sohibul karena dianggap telah mencemarkan nama baik dengan menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang.
Ia mengatakan, laporan hari ini merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit ini.
"Sementara keputusan pengadilan sudah jelas, dua kali memutuskan saya memenangkan gugatan. Saya sekarang dari keperdataan mau melangkah pada pidana," sebutnya.
Kuasa hukum Fahri, Mujahid Al Latif menambahkan, pihaknya menilai tindakan Sohibul Iman tersebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami melaporkan yang bersangkutan dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Yang di situ dicantumkan ancaman pidananya 4 tahun penjara kalau UU ITE," tuturnya.
Rencana Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ini telah ia sampaikan sebelumnya melalui akun Twitternya @fahrihamzah.
"Bismillah, Saya berada di pagi yang mendebarkan menjelang fajar, karena hari ini saya akan melaporkan saudara saya @msi_sohibuliman ke kepolisian RI. Sesuatu yang terpaksa saya lakukan. Sesuatu yang tak pernah terbayang akan saya lakukan. #UntukKebaikanPKS," tulis Fahri di Twitter-nya, Kamis pagi ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/08/16235671/fahri-hamzah-saya-melaporkan-sohibul-iman-karena-jabatannya-penting