Ia diperiksa selama sekitar enam jam dan ditanya dengan 27 pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu Okie hanya membawa dokumen pelengkap berupa instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Ia mengatakan, Ingub yang dikeluarkan Anies pada tanggal 6 Februari 2018 merupakan payung hukum satu-satunya dalam proses penataan kawasan Tanah Abang.
"(Pergub dan Perda) belum, belum ada. Baru itu (yang mendasari)," kata dia.
Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut penyidik tak membahas mengenai dugaan penataan Tanah Abang yang melanggar Undang-undang Jalan.
"Soal itu (UU Jalan) bukan tupoksi kami. Dishub yang mengajukan surat izin kepada polisi," kata dia.
Okie mengatakan, dalam penerbitan payung hukum pihaknya hanya bertindak dalam mengoreksi legal drafting (praktek hukum dalam menghasilkan peraturan) ingub.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan kepada polisi oleh Jack Boyd Lapian karena kebijakannya menutup Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang. Sejauh ini polisi telah memeriksa Jack sebagai pelapor, Muannas Aladid dan Aulia Fahmi sebagai saksi pelapor, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan sejumlah saksi ahli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/17272811/biro-hukum-dki-sebut-penataan-tanah-abang-didasari-instruksi-gubernur