"Harusnya ada reformasi persyaratan. Kategori pemakaiannya juga dilihat. Kalau PAM itu kan ngelihatnya dari besarnya bangunan. Orang misalnya mau jadi pelanggan, kalau dia punya bangunan besar maka tarifnya besar,” kata Santoso, Senin (12/3/2018).
Menurut dia, besarnya tarif membuat hotel-hotel lebih memilih mengambil air dari tanah daripada berlangganan PAM. Santoso mencatat banyak temuan bangunan yang memanipulasi meteran pengukur penyedotan air tanah.
Pelanggaran yang masif itu sudah ditindaklanjuti sejak beberapa tahun terakhir dengan penutupan berbagai tempat usaha. Untuk mencegah pelanggaran itu berulang, Santoso mengusulkan Pemprov DKI membuat aturan soal biaya pemakaian air.
"Ya ada dong hitung-hitungannya, rumusnya. Negara itu ambil uang pasti ada peraturannya, landasan hukumnya. Oh ya, yang dia pernah pakai berapa nanti dihitung tuh, mereka harus bayar berapa, kata dia.
Dalam Pergub Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, tarif pemakaian diatur berdasarkan volume penggunaannya.
Kelompok pemakai ini dibagi menjadi lima kategori yakni non-niaga (lembaga pendidikan, kantor pengacara, lembaga swasta non-komersial, rumah tangga mewah dengan sumur bor), niaga kecil (usaha kecil, hotel melati, rumah sakit, rumah makan kecil), industri kecil dan menengah (perikanan, peternakan, hotel bintang 1-3, rusun sederhana), niaga besar (hotel bintang 4-5, apartemen, steambath, salon, bank, bar, perusahaan terbatas, real estate), dan industri besar (pabrik es, pabrik makanan, pabrik kimia, gudang pendingin, dan industri besar lainnya).
Pemakaian air yang tak dibayar oleh sejumlah tempat usaha itu mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018. Kepgub itu mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Tim itu akan berkeliling gedung-gedung mulai hari ini hingga 21 Maret 2018. Ada 80 gedung yang akan didatangi untuk dicek dan dimintai informasi. Gedung-gedung tersebut tercatat menggunakan air PDAM dengan jumlah yang relatif kecil, padahal gedung-gedung itu diisi banyak orang yang membutuhkan pasokan air besar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/18203761/dprd-usulkan-persyaratan-pemakaian-air-tanah-direformasi