Empat pegawai ditangkap karena diduga terkait pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menyampaikan, saat ini polisi belum menetapkan oknum pegawai BPN itu sebagai tersangka.
"Belum. Hari ini baru gelar perkara. Habis gelar kami tetapkan," ucap Rizal saat dihubungi, Kamis (15/3/2018).
Rizal menyampaikan, penetapan tersangka tergantung pada alat bukti dan keterangan yang dihimpun.
"Alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, atau dokumen dan petunjuk. Lihat juga berdasarkan keterangan dan alat bukti, siapa yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Rizal. Polisi masih memeriksa empat orang pegawai yang ditangkap itu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi menyita barang bukti uang Rp 20 juta dalam penangkapan ini.
Sebanyak Rp 10 juta didapat saat penangkapan di lokasi kejadian dan sisanya dari hasil pengembangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/16/00511581/ott-pegawai-bpn-kabupaten-bekasi-polisi-belum-tetapkan-tersangka