Salin Artikel

Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka dalam Kasus Pungli

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungli Polres Metro Bekasi, Rabu (13/3/2018) lalu.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, dua PNS itu adalah IS (48) yang menjabat Kasubsi dan RR alias BY (33) sebagai staf.

"Sudah ditetapkan tersangka tapi belum kami tahan," ucap AKBP Luthfie dalam keterangan resminya Sabtu (17/3/2018).

Alasan ditangguhkannya penahanan kedua tersangka dalam praktek pungutan liar (pungli), menurut Luthfie, karena kepolisian masih mencari alat bukti tersangka lain.

"Sekarang penyidik sedang berproses untuk melengkapi seluruh perlengkapan dalam rangka melengkapi berkas-berkas. Masih kami lengkapi dulu alat buktinya," ucap Luthfie.

Kedua tersangka diduga melakukan praktek pungli terhadap pemohon pengurusan balik nama sertifikat tanah dengan jumlah Rp 30 juta.

Berdasarkan laporan korban, modus kedua pelaku menerima proses pengurusan balik nama sertifikat tanah dari sebuah perusahaan swasta. Namun saat proses tersebut kelar, kedua pelaku meminta uang jika ingin mengambil sertifikat.

Para pelaku meminta dana Rp 400.000 per satu lembar sertifikat. Padahal, korban sedang mengurus 75 lembar sertifikat, yang artinya korban harus menyerahkan dana tambahan Rp 30 juta agar para pelaku menyerahkan sertifikat yang telah selesai tersebut.

Mendapatkan informasi akan adanya penyerahan sejumlah uang tersebut, Tim Saber Pungli lantas bergerak melakukan OTT. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 10 juta, tambahan Rp 10 juta lagi saat pengembangan, 75 sertifikat tanah, rekaman CCTV, dan satu buah telepon genggam.

Kedua pelaku terbukti menyalahi aturan proses pembuatan balik nama sertifikat tanah sesuai PP Nomor 128 tahun 2015 tentang tarif PNBP di BPN.

"Itu kan aturan sudah jelas tidak ada pembayaran dan sebagainya, justru ini diulur-ulur supaya ada pembayaran dulu baru sertifikat bisa diserahkan," ucap Luthfie.

Keduanya juga terancam hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta karena melanggar Pasal 19 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/17/10052321/dua-pegawai-bpn-kabupaten-bekasi-jadi-tersangka-dalam-kasus-pungli

Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke