"Dari hasil pengungkapan ini, akan dibawa, diajukan ke Prolegnas (program legislasi nasional) tahun 2019, bahwa akan diperbaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1985 terkait biaya meterai akan ditambahkan, kalau memakai meterai palsu akan dibatalkan," kata Sandy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).
Namun, Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Joni Isparyanto mengatakan, pihaknya memaklumi perjanjian yang terlanjur berlangsung sebelum kasus ini terungkap.
"Meterai yang beredar di masyarakat itu, masyarakat tidak tahu bahwa itu (meterai) palsu. Ini perlu sosialisasi," kata dia.
Oleh sebab itu, untuk sementara penggunaan meterai palsu tak akan menggugurkan perjanjian.
"Kalau terlanjur ada perjanjian peraturannya itu adalah ketika ada perjanjian ada meterai palsu itu harus diganti, kalau diproses perdatanya, tapi tidak menggugurkan perjanjian, hanya meterai itu harus diganti," kata dia.
Pembongkaran kasus tersebut bermula dari laporan Direktorat Intelejen Perpajakan Kementerian Keuangan terkait menurunnya pajak PT Pos Indonesia dari sektor penjualan meterai. Pihak Ditjen Pajak lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa telah beredar meterai dengan harga murah di sejumlah tempat di Jakarta dan sekitarnya.
Joni Isparyanto mengatakan, negara mengalami kerugian yang besar akibat beredarnya meterai di Jakarta dan sekitarnya.
Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurut dia, jika dihitung, kerugian negara akibat peredaran meterai palsu dapat mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
"Total kerugian negara atas penjualan materai palsu mencapai Rp 6.065.163.750," ujar Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/20/18035171/gunakan-meterai-palsu-perjanjian-akan-dibatalkan