Kejanggalan itulah yang membuat LPAI melaporkan temuan tersebut kepada polisi. Menurut dia, biasanya LPAI akan meminta klarifikasi terlebih dahulu terhadap terlapor jika mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kami tekankan bahwa LPAI itu prosedur yang harus dijalankan. Beda halnya saat kami terima kasus yang tidak istimewa atau tidak terlalu janggal seperti ini, kami bisa panggil terlapor dan klarifikasi pihak terlapor," kata Indryarko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/3/2018).
Selain itu, pelaporan LPAI kepada polisi juga bentuk kekhawatiran terhadap keempat anak lain yang tinggal bersama CW saat itu. LPAI khawatir kehilangan jejak CW dan keempat anak lainnya.
"Kami enggak mau kecolongan, nanti tiba-tiba kami kehilangan waktu, mereka sudah dikhawatirkan kabur atau bagaimana," ujar Indryarko.
Ada dugaan bahwa CW melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anak adopsinya. Hal itu diketahui setelah seorang anak adopsinya yang berinisial FA melarikan diri dari Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, tempat mereka menginap dan melaporkan hal tersebut kepada warga berinisial Y.
Kepada LPAI, FA mengaku telah mendapatkan sejumlah perlakuan kasar dari CW. Remaja itu mengatakan, ia dipukul, mendapat perlakuan diskriminatif karena mengidap penyakit kronis. Ia disekap di kamar hotel saat CW dan tiga anak adopsi lainnya berlibur ke luar negeri.
CW yang mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa membantah tuduhan itu. CW berniat melaporkan LPAI ke polisi karena dianggap menyudutkanny. LPAI mengaku siap jika CW melaporkan lembaga itu ke polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/20/22165191/lpai-nilai-kasus-cw-bersama-5-anak-adopsinya-penuh-kejanggalan