Perusahaan itu diketahui mendistribusikan produk-produk impor yang sudah kedaluwarsa.
Kepala BB POM DKI Jakarta Sukriadi Darma mengatakan, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2014.
"(Perusahaan) ini memang terdaftar sebagai importir dan resmi. Hanya saja mereka melakukan pelanggaran edar dan terkena tindak pidana," kata Sukriadi kepada Kompas.com, Rabu (21/3/2018).
PT PRS mengedarkan produk makanan impor dari perusahaan pangan Kraft asal Amerika Serikat dan Masterfood asal Australia.
Adapun produk yang diedarkan adalah susu, selai, minyak kacang, saos, bumbu dapur, biskuit dan lain-lain.
Sukriadi menambahkan, PT PRS memiliki izin legal untuk mendapatkan nomor registrasi produk.
Nomor registrasi produk impor berkode "ML" dan diikuti 12 digit angka.
"Ada Kementrian Perdagangan dan pemda yang mengatur impor. Kami mengeluarkan surat keterangan impor dan syaratnya barang impor itu harus sudah teregistrasi dengan Badan POM dulu," ujarnya.
Perusahaan tersebut diketahui mengganti label kedaluwarsa pada kemasan.
Dari kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga tersangka, yaitu Direktur PT PRS RA (36), kepala gudang di Cengkareng DG (27), dan kepala gudang di Tambora AH (33).
Polisi mengamankan 96.060 produk makanan, 1 unit mesin cetak label, 1 botol cairan penghapus label, sebuah alat pres penempel tanggal, dan lain-lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/21/20450881/tertangkap-edarkan-produk-kedaluwarsa-pt-prs-kantongi-izin-resmi