Salin Artikel

Menanti Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City...

Namun, mereka harus kembali menanti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sidang pembacaan putusan kemarin ditunda.

Majelis hakim memutuskan sidang ditunda selama tiga pekan dengan alasan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut cukup banyak. Majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk memeriksa berkas tersebut.

"Daripada dua minggu tidak ada hasil, kami tunda tiga minggu saja, jatuhnya tanggal 11 April," ujar Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Kuasa Hukum penghuni Apartemen Kalibata City Syamsul Munir mengakui banyaknya bukti yang mereka ajukan.

Meski menyayangkan, Syamsul tetap menerima dan menghargai keputusan majelis hakim yang menunda persidangan.

"Buktinya banyak, sampai 85 (bukti). Alasan hakim kami terima, tapi tanggal 11 harus (ada putusan), jangan ada penundaan lagi," ujar Syamsul seusai persidangan.

Pihak tergugat juga menerima keputusan majelis hakim yang menunda putusan mereka.

Diharapkan berdamai

Majelis hakim berharap, 13 penghuni Apartemen Kalibata City bisa berdamai dengan para tergugat sebelum putusan dibacakan.

"Harapannya sih damai ya," kata Ferry sebelum menunda persidangan.

Syamsul mengatakan, kliennya membuka peluang mediasi dan berdamai sebelum putusan dibacakan asalkan tergugat mau membayar ganti rugi dan tidak mengulangi lagi dugaan mark-up yang dilakukan.

"Penggugat pada prinsipnya membuka ruang (berdamai) itu, sekarang tinggal bolanya ada di tergugat, yang menurut kami, fakta-fakta itu sudah terpenuhi, tinggal dia mau enggak menerima bahwa ini, loh, ada fakta, ini kerugian yang dialami warga," ucap Syamsul.

Sementara itu, kuasa hukum PT Prima Buana Internusa, Aryanto Harun, mengatakan bahwa pihaknya hanya akan mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan.

Sebab, mediasi pernah dilakukan sebelum ada gugatan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

"Sebenarnya di awal-awal kami sudah melakukan mediasi, tetapi tidak menemukan jalan tengah. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan. Nah, sekarang, karena sudah masuk ranah hukum, kami mengikuti saja maunya mereka," ujar Aryanto.

Menurut Aryanto, kliennya hanya membantu PLN dan PT Palyja dalam menagih biaya listrik dan air.

Pihak yang menentukan besaran tarif, kata Aryanto, PLN dan Palyja. Dia membantah PT Prima Buana Internusa melakukan mark-up seperti yang dituduhkan penghuni.

Adapun 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat Rp 13 miliar kepada pengembang dan perusahaan yang ditunjuk pengembang untuk menjadi Badan Pengelola.

Gugatan itu didasarkan pada tidak transparannya Badan Pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.

Warga menuntut agar tergugat membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.

Sementara itu, untuk ganti rugi immateriil, tergugat diminta membayar Rp 1 miliar kepada masing-masing penggugat sehingga totalnya Rp 13 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/09284261/menanti-putusan-gugatan-penghuni-apartemen-kalibata-city

Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke