Mulanya, sopir itu memberikan dua lembar uang Rp 10.000 dengan cara digulung-gulung kemudian diberikan kepada petugas Dishub.
Petugas Dishub itu sempat memegang uang tersebut namun dikembalikan lagi ke sang sopir dengan cara dilempar. Sopir itu berusaha kembali menyuap dengan menyelipkan uang Rp 50.000 ke dalam STNK.
Polisi kemudian mengembalikan STNK dan surat kendaraan lainnya kepada sopir. Tidak terlihat apakah uangnya tersebut dikembalikan.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada 3 Desember 2017.
Pihak Dishub telah meminta keterangan sang petugas. Dia membantah telah mengambil uang suap Rp 50.000 yang diselipkan di STNK.
"Petugas tidak melakukan pungli sebagaimana yang dituduhkan," kata Sigit kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2018).
Sigit membuka potongan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan petugas penegakan hukum Suku Dinas Jakarta Timur. Berikut isi BAP-nya:
Apakah anda tahu mengenai video viral terkait dugaan pungli yang ramai dibicarakan?
Ya, saya tahu
Berdasarkan video viral terkait dugaan pungli terhadap sopir truk, apa benar anda melakukan tindakan pungli terhadap sopir truk seperti yang ada di video tersebut? Jelaskan!
Saya tidak melakukan pungli seperti yang ramai dibicarakan, saya hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan surat surat pada saat sedang melakukan operasi lintas jaya 2017. Awalnya sopir mencoba memberi saya uang sebesar Rp 20.000, namun saya tolak, kemudian saya menjelaskan tentang Sanksi/Denda jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan video, kapan dan di mana lokasi kejadian yang ada di dalam video tersebut?
Tanggal 3 Desember 2017 di Fly Over Klender
Tahukah anda tentang uang sejumlah Rp 50.000 yang diselipkan oleh sopir truk pada STNK? Jelaskan!
Ya saya tahu, ketika saya sedang memeriksa STNK ada uang sejumlah Rp 50.000 diselipkan di lipatan STNK, tetapi saya tidak mengambilnya. Saya memeriksa STNK-nya saja dan saya kembalikan kepada sopir tersebut berikut STNK dan KIR nya
Apakah ada unsur setoran/upeti kepada pimpinan sehingga anda diduga melakukan perbuatan pungli sesuai video tersebut?
Tidak, karena setiap langkah yang saya ambil sesuai SOP
Apakah anda tahu perbuatan pungli itu melanggar aturan kepegawaian?
Ya, saya tahu
Apakah anda tahu tentang PP nomor 53 tahun 2010?
Ya, saya tahu
Hingga saat ini, kata Sigit, petugas yang bersangkutan masih bertugas di Sudin Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/12163361/viral-video-sopir-suap-petugas-dishub-rp-20000-ditolak-rp-50000