Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dedyng menunjukkan foto akta permintaan banding yang telah dia ajukan pada Senin lalu.
Dalam akta itu tertulis, Dedyng telah menghadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Gde Ngurah Arya Winaya untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Asma Dewi.
Dedyng menjelaskan, jaksa mengajukan banding dengan alasan vonis majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan mereka.
"Pasal dan pidana (tidak sesuai)," kata Dedyng melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Keputusan jaksa untuk banding berbeda dengan keputusan Asma Dewi. Penasihat hukum Asma Dewi, Nurhayati, menyebut kliennya tidak mengajukan banding dengan alasan Dewi tak perlu lagi menjalani masa tahanan dengan vonis tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu memvonis Asma Dewi dengan hukuman 5 bulan 15 hari penjara karena telah melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai Dewi terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/19372261/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-hakim-terhadap-asma-dewi