"Itu (penutupan Alexis), kan, kewenangan beliau (Anies), kami ikuti perintah pimpinan. Kami sebagai bawahan," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
Pihaknya belum mengetahui rencana realisasi penutupan Alexis setelah tertunda pada Kamis (22/3/2018).
Selain mengikuti perintah Anies, pihaknya juga akan bergerak sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait (penutupan) Alexis, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pembina, kan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, maju ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), kemudian Satpol PP, itu tahapannya. Kami tinggal menunggu saja sesuai amanat yang tertuang di dalam pergub," ujarnya.
Yani mengatakan, penundaan penutupan Alexis disebabkan perlunya persiapan yang lebih matang.
Ia menolak merinci persiapan yang dimaksud.
Ada 4 jenis usaha yang tersisa di Alexis setelah penutupan griya pijat pada Oktober 2017. Tempat usaha yang tersisa adalah karaoke, musik hidup, bar yang bernama 4Play, dan restoran.
Sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang disahkan Anies, Alexis ditutup setelah adanya pemberitaan media massa.
Dalam pergub itu juga diatur tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) berlaku untuk berbagai jenis usaha di lokasi yang sama oleh manajemen yang sama.
Artinya, jika satu usaha ditutup karena melanggar, maka usaha lainnya juga ikut ditutup.
"Jangan pernah mengira bahwa Pemprov DKI akan toleran pada pelanggaran perda. Tidak ada pelanggaran perda yang akan didiamkan dan dibiarkan, enggak ada," ujar Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/23/18154521/tutup-alexis-kasatpol-pp-tunggu-perintah-anies