Salin Artikel

Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru

Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu mengemukakan hal itu saat menyampaikan secara resmi laporan hasil pemeriksaan Obudsman terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru kepada pihak Pemprov DKI di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Dominikus mengatakan, temuan Ombudsman itu bermula saat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menerima laporan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang tentang dugaan malaadministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.

Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa instansi dan pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Koperasi UKM serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro J aya, Koalisi Pejalan Kaki dan ahli tata kota.

Tim Ombudsman juga melakukan tiga kali pemeriksaan lapangan baik secara tertutup maupun terbuka. Untuk pemeriksaan lapangan secara terbuka, pada 20 Maret 2018, tim Ombudsman bersama-sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa kondisi lapangan di Tanah Abang dan Jalan Jatibaru Raya.

Dari rangkaian pemeriksaan itulah, Ombudsman menemukan empat malaadministrasi tersebut.

Menurut Ombudsman, tindakan tidak kompeten yang dilakukan Gubernur Anies Baswendan bersama Dinas UKM serta Perdagangan terlihat dari ketidakselarasan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.

Selain itu, Gubernur Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan matang, terkesan terburu-buru dan parsial. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta.

Ombudsman juga menemukan, penutupan jalan itu menyimpang secara prosedur. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya, dalam hal ini Ditlantas.

Padahal sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.

Temuan lain Ombudsman adalah, kebijakan Gubernur Anies berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup jalan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Hal itu menurut tim Ombudsman merupakan malaadministrasi pengabaian kewajiban hukum.

Ombudsman juga menemukan, alih fungsi Jalan Jatibaru Raya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain alih fungsi jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengabaikan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar. Hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.

Terhadap temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan rekomendasi perbaikan atau langkah korektif yang perlu dilakukan Pemprov DKI.

Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.

Ombudsman juga merekomendasiakan untuk menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rekomendas terakhir adalah menjadikan penataan kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/26/13521851/ombudsman-ada-4-malaadministrasi-pada-penutupan-jalan-jatibaru

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke