Salin Artikel

Pemasang Bendera ISIS di Mapolsek Kebayoran Lama Divonis 3,6 Tahun Penjara

Ghilman adalah terdakwa yang memasang bendera ISIS dan memberikan surat ancaman di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Juli 2017.

"Perkara Nomor 1477/Pid.Sus/2018/PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ghilman Omar Harridhi alias Agil bin Edy Yusuf telah diputus hari ini, Senin 26 Maret 2018 dengan putusan 3 tahun 6 bulan," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018).

Majelis hakim menganggap perbuatan yang dilakukan Ghilman pada 3 Juli 2017 dilakukan sengaja untuk menyebarkan teror seperti tercantum pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Namun, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 5 tahun.

Dalam data perkara peradilan, sejak 2015, Ghilman aktif mempelajari perihal Daulah Islamiyah melalui media sosial dan telegram.

Ghilman meyakini aparat kepolisian merupakan satu hal yang mesti diperangi lantaran bertentangan dengan keyakinannya.

Ghilman memasang bendera ISIS di pagar Mapolsek Kebayoran Lama pada 3 Juli 2017.

Selain itu, dia juga mengirimkan surat ancaman yang diletakkan di dalam botol air mineral.

Di dalam surat tersebut, Ghilman mengancam bakal menjadikan Jakarta seperti Marawi di Filipina yang dijadikan tempat perang oleh ISIS.

Ghilman kemudian ditangkap pada 7 Juli 2017.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/26/20411091/pemasang-bendera-isis-di-mapolsek-kebayoran-lama-divonis-36-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke