Keduanya ditangkap di Hotel New Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 20 Maret 2018.
Saat ditangkap, mereka ditembak di kaki karena berusaha melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, penangkapan SY dan WK bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan mini market, di Jalan Lontar Raya, Menteng Atas, pada 23 Februari 2018.
Polisi menyelidiki kasus tersebut hingga menangkap kedua tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama di Lampung.
Dari keterangan pelaku, mereka melancarkan aksinya saat korban lengah.
"Saat korban lengah, langsung eksekusi, kendaraan bermotornya langsung diambil pakai kunci T, kemudian kabur, dibawa lari," ujar Indra saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
Saat hendak mencuri, SY dan WK membawa senjata api jenis revolver rakitan dan sebilah pisau.
SY mengaku membawa senpi untuk berjaga-jaga apabila ada yang menyerangnya saat mencuri.
"Senjatanya untuk apa?" tanya Indra kepada SY.
"Jaga diri," jawab SY.
Setelah melakukan aksinya, SY dan WK menjual sepeda motor curiannya kepada penadah.
Polisi juga telah menangkap 6 orang yang menjadi penadah tersebut. Dari tangan penadah, polisi menyita barang bukti 18 sepeda motor.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kami kenakan lagi Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena yang bersangkutan punya senpi rakitan jenis revolver, ancaman hukuman pidana 20 tahun," kata Indra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/18535551/spesialis-pencuri-motor-dengan-senjata-api-dan-pisau-di-jaksel-dibekuk