Perwakilan KNCI yang merupakan para pedagang pulsa diterima perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg).
Ketua KNCI Qutni mengatakan, pertemuan itu menyepakati pedagang outlet diperbolehkan melakukan registrasi kartu operator seluler.
Adapun dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017, user hanya boleh menggunakan tiga operator untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).
Jika ingin mendapatkan nomor lain dengan operator yang sama, user wajib mendatangi gerai resmi operator tersebut.
Dengan kesepakatan itu, outlet bisa langsung melakukan registrasi kartu tanpa harus ke gerai resmi.
"Memang aturan itu tidak dihapuskan, tetapi paling tidak ada jalan tengah itu (aturan) hanya berlaku untuk masyarakat, outlet tidak berlaku, artinya outlet bisa melakukan registrasi (kartu) keempat dan seterusnya. Artinya badan niaga tidak terganggu," ujar Qutni di halaman Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Qutni mengatakan, kesepakatan itu bukanlah kesepakatan baru.
Pada November 2017, KNCI sempat melakukan negosiasi dengan Kemenkominfo dengan hasil serupa.
Namun, hasil yang disepakati tidak ditindaklanjuti Kemenkominfo.
Koordinator massa KNCI Paguyuban Arisan Jakarta Pusat Masbukhin mengatakan, peraturan menteri tersebut segera direvisi.
"Cuma mekanisme belum sampai di situ dan itu dikawal KSP (Kantor Staf Presiden). Kalau dulu, kan, Dirjen Kominfo sampai pemberlakuan 1 April tidak ada (tanggapan). Setidaknya perasaan teman-teman ada harapan," ujar Masbukhin.
Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar.
Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017.
Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/02/22124381/ini-hasil-pertemuan-pemerintah-dan-pedagang-pulsa-soal-pembatasan-jumlah