Salin Artikel

Ini Hasil Pertemuan Pemerintah dan Pedagang Pulsa soal Pembatasan Jumlah Kartu Operator

Perwakilan KNCI yang merupakan para pedagang pulsa diterima perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg).

Ketua KNCI Qutni mengatakan, pertemuan itu menyepakati pedagang outlet diperbolehkan melakukan registrasi kartu operator seluler.

Adapun dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017, user hanya boleh menggunakan tiga operator untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).

Jika ingin mendapatkan nomor lain dengan operator yang sama, user wajib mendatangi gerai resmi operator tersebut.

Dengan kesepakatan itu, outlet bisa langsung melakukan registrasi kartu tanpa harus ke gerai resmi.

"Memang aturan itu tidak dihapuskan, tetapi paling tidak ada jalan tengah itu (aturan) hanya berlaku untuk masyarakat, outlet tidak berlaku, artinya outlet bisa melakukan registrasi (kartu) keempat dan seterusnya. Artinya badan niaga tidak terganggu," ujar Qutni di halaman Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Qutni mengatakan, kesepakatan itu bukanlah kesepakatan baru.

Pada November 2017, KNCI sempat melakukan negosiasi dengan Kemenkominfo dengan hasil serupa.

Namun, hasil yang disepakati tidak ditindaklanjuti Kemenkominfo.

Koordinator massa KNCI Paguyuban Arisan Jakarta Pusat Masbukhin mengatakan, peraturan menteri tersebut segera direvisi.

"Cuma mekanisme belum sampai di situ dan itu dikawal KSP (Kantor Staf Presiden). Kalau dulu, kan, Dirjen Kominfo sampai pemberlakuan 1 April tidak ada (tanggapan). Setidaknya perasaan teman-teman ada harapan," ujar Masbukhin.

Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017.

Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/02/22124381/ini-hasil-pertemuan-pemerintah-dan-pedagang-pulsa-soal-pembatasan-jumlah

Terkini Lainnya

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedangang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedangang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke