Dia menyampaikan hal tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
"Terkait bom Cirebon, saya orang pertama kali yang mengkritisi apa yang terjadi di bom Polres Cirebon," ujar Aman.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini langsung merespons pernyataan Aman.
Dia menanyakan apakah Aman mengetahui kejadian tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, Aman mengaku hanya mengetahui kejadian bom bunuh diri itu melalui media.
Saat itu, Aman tengah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Saya tahu dari media, saya yang mengatakan itu salah. Itu semua orang tahu, aktivis semua tahu itu ya," katanya.
Aman menyampaikan, orang yang melakukan bom bunuh diri di Polres Cirebon bisa jadi memiliki pemahaman yang sama dengannya.
Namun, perbuatan (amaliyah) yang dilakukan belum tentu dibenarkan.
"Jadi, samanya pemahaman belum tentu masalah amaliyah itu orang setuju," ucap Aman.
Dalam kasus yang disidangkan, Aman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin.
Adapun peristiwa ledakan bom di Masjid Polres Cirebon terjadi pada 15 April 2011 dan menewaskan seorang pria yang diduga pelaku peledakan bom.
25 orang menjadi korban akibat ledakan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/03/19011161/terdakwa-bom-thamrin-akui-kritisi-bom-bunuh-diri-di-polres-cirebon