Mereka adalah Komarudin, Nuryadi, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
"Saya meminta kemurahan hati yang mulia agar hukuman dikurangi seringan-ringannya. Saya sebagai tulang punggung keluarga dan masih ada anak-anak yang duduk di bangku pendidikan TK sampai SMA dan seorang istri," kata Gunawan.
Sementara Suparlan, Anwar Cahyadi, Nuryadi, dan Suhendang mengatakan, pembelaan dan permohonan serupa.
Pembelaan yang diucapkan dengan menjelaskan posisi sebagai tulang punggung dan kepala keluarga.
"Demi Allah saya tidak akan mengulanginya lagi. Kepada keluarga korban, saya mohon maaf atas perbuatan saya. Untuk mama saya, saya mohon maaf," kata Suparlan.
Anwar Cahyadi alias Yadi juga memohon agar mendapat keringanan hukuman.
Ia berharap bisa berada di sisi keluarganya lantaran memiliki anak yang masih kecil.
"Dengan ini saya memohon keringanan hukuman. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas perbuatan saya yang tidak pantas," ujar Yadi.
Nuryadi mengungkapkan permohonannya dengan penyesalan akibat tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya minta maaf atas perlakuan saya karena ketidaktahuan saya atas hukum di Indonesia. Saya sebagai tulang punggung keluarga dan anak saya masih berusia 12 tahun dan 5 tahun yang masih membutuhkan biaya banyak," kata Nuryadi dengan suara bergetar menahan tangis.
Komarudin sebagai ketua RT melakukan penggerebekan dan tindak kekerasan kepada pasangan M dan R pada November 2017, bersama ketua RW dan empat warga lainnya.
Mereka mendatangi kontrakan M yang diduga melakukan mesum dan langsung diarak keliling kampung.
Mereka juga melepaskan pakaian pasangan tersebut sehingga aksi tersebut menjadi viral.
Akibatnya perbuatannya tersebut, Komarudin dituntut 7 tahun akibat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.
Setelah sidang pledoi, sidang putusan majelis hakim akan dilakukan pada Kamis, 12 April 2018, di Pengadilan Negeri Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/03/20421011/6-terdakwa-persekusi-di-cikupa-minta-keringanan-hukuman