Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, Supriyanto awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban untuk mengamati situasi di rumah korban.
Saat korban lengah, Supriyanto masuk ke rumah tersebut.
"(Supriyanto) masuk lewat pintu samping, lompat tembok. Dia masuk ke dalam mencari barang berharga dan ditemukan uang di dompet Rp 3,2 juta," ujar Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Setelah mencuri, Supriyanto langsung meninggalkan rumah korban.
Keesokan harinya, Kamis (5/4/2018) petang, Supriyanto kembali datang ke rumah korban dan pura-pura bertamu.
"Saat itu juga, pelaku langsung mendorong pintu dan dia melihat uang di atas meja Rp 200.000. Yang bersangkutan langsung mengambil uang itu," katanya.
Korban, lanjut Indra, sempat menghalangi Supriyanto mencuri uangnya hingga dia ditusuk dan tewas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut motif pembunuhan yang dilakukan Supriyanto terhadap Hunaedi adalah perampokan.
"Ini jelas perampokan. Kami simpulkan untuk saat ini modus operandinya dia melakukan perampokan," ucap Indra.
Atas perbuatannya, Supriyanto dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Hunaedi tewas di rumahnya di Kompleks TNI AL, Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/4/2018) malam. Dia tewas bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/19070261/kronologi-pembunuhan-pensiunan-tni-al-di-pondok-labu