Kompas.com mencoba membuka situs Temanmarketing.com menurut tautan yang dikirim oleh Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rahman melalui pesan singkat.
Dalam halaman pembuka situs web, terdapat menu show category. Sub menu di dalam menu show category sangat beragam, mulai dari sub menu download database, jual database nasabah, jual database nomor ponsel, hingga jual database nasabah prioritas.
Dalam situs tersebut, IS melakukan unggahan terakhir pada tanggal 12 April 2018 dengan judul "Jual Database Nasabah Perbankan Khusus Kabupaten Bandung Soreang".
Dalam unggahan berupa artikel singkat tersebut, disebutkan penjualan database dilakukan dengan dalih memperlancar pekerjaan marketing dalam menawarkan produknya.
"Bagi marketing data nomor handphone/database nasabah perbankan adalah senjata utama marketing dalam memberikan penawaran atau pemasaran produknya baik secara telphone, whatsapp atau melalui sms secara broadcast," tulis IS dalam artikel tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (16/4/2018).
Dalam unggahan tersebut IS juga mencantumkan nomor ponsel dan email yang digunakan untuk pemesanan.
"Dapatkan segera database nasabah perbankannya sebelum orang lain yang memilikinya!" tulis IS dalam artikelnya.
Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan kasus jual beli data nasabah IS bermula dari laporan sejumlah bank yang curiga akan terjadinya penipuan terhadap para nasabahnya.
"Setelah kami telusuri ternyata jaringan pembobol data nasabah ini dari satu jaringan yang sama dan yang membeli data nasabah di situs milik IS ini," ujar Abdul.
Kepada polisi IS mengaku dapat menjual data nasabah tersebut berkali-kali dengan harga Rp 1 juta per seribu database. Data-data nasabah ini nantinya digunakan para pelanggan IS untuk tindak kejahatan.
Atas tindakannya, saat ini IS telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Tak hanya IS, tiga pelanggan IS yang menggunakan data nasabah untuk melakukan pembobolan kartu kredit pun turut diamankan.
Mereka adalah TM, TA dan AN. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/17/05000091/pemilik-situs-temanmarketingcom-yang-jual-data-nasabah-bank-berdalih