Salin Artikel

Tersangkut Pidana dan Perdata, Gedung Cawang Kencana Diminta Dikosongkan

Peringatan itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, penyampaian surat peringatan itu merupakan lanjutan dari surat pertama yang dilayangkan pada 10 April 2018.

"Ini lanjutan dari surat pertama. Untuk surat peringatan kedua ini dalam rangka pengosongan gedung Cawang Kencana," katanya kepada Kompas.com, Rabu.

Pengelola gedung yakni Yayasan Citra Handadari Utama (YHCU) yang dipimpin Mayjen (Purn) Moerwanto Soepratro punya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 3,2 miliar. 

Mayjen (Purn) Moerwanto Soepratro sendiri tersandung kasus korupsi pengelolaan gedung itu. Sewa gedung tersebut tak pernah disetor ke kas negara.

"Gedung ini sudah dieksekusi pengadilan pada 2015, tapi ada waktu toleransi dan mediasi dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pihak yayasan. Jadi permasalahan ini berdasarkan putusan perdata dan pidana korupsi karena ini merupakan (masalah) internal Kemensos dan yayasan," kata Eka.

Proses penyerahan surat berlangsung tanpa kendala. Pihak pengelola yang didatangi tim gabungan dari Satpol PP Jakarta Timur, TNI, dan pihak kepolisian menerina surat yang ditempel di depan pintu masuk.

Dalam surat tersebut tertulis, pengelola diberikan waktu 3x24 jam untuk mengosongkan gedung terhitung sejak surat peringatan kedua itu diterima. Gedung itu sendiri kondisinya kini sudah sangat tidak terawat.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono Abdulah mengatakan, kegiatan itu terkait Pergub 207 mengenai penertiban bangunan tanpa izin. Sementara pihaknya akan kembali pada saat batas waktu pengosongan usai.

"Sekarang masih dihuni, kami minta untuk dikosongkan sampai batas waktu tiga hari. Nanti Senin kami akan kembali lagi untuk mengecek," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/18/21084161/tersangkut-pidana-dan-perdata-gedung-cawang-kencana-diminta-dikosongkan

Terkini Lainnya

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke