Salin Artikel

Legalitas Bazis DKI yang Dipermasalahkan

Dalam focus group discussion (FGD) bertemakan 'Kepastian Kelembagaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Provinsi DKI Jakarta" di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/4/2018), Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengaku tersentak saat tahu BAZIS dianggap ilegal oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Ada pernyataan dari Pak Ketua Baznas, sahabat kita, guru kita juga Pak Bambang Sudibyo bahwa Bazis DKI itu ilegal. Saya langsung tersentak gitu loh," kata Sandiaga.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo beberapa waktu lalu meminta Bazis DKI Jakarta tidak memungut zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

Mantan menteri keuangan itu mengatakan, BAZIS DKI belum sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZIS DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Salah satu bentuk ketidaksesuaian dengan undang-undang yakni anggota Bazis DKI yang diangkat kepala daerah.

"DKI lembaganya masih BAZIS. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, 23 Maret 2018 seperti dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, Sandiaga menyampaikan, selama 1,5 tahun berkampanye, ia mengetahui Bazis DKI sudah melekat di hati warga. Ia pun menyayangkan badan yang ada sejak 1968 itu ternyata bermasalah.

Lebih tua

Sejarawan betawi Ridwan Saidi menuturkan, Bazis DKI punya historis yang melekat dengan sejarah Jakarta. Bazis DKI dilahirkan oleh Gubernur Ali Sadikin yang mendorong tumbuhnya kegiatan-kegiatan islami.

"Cerita awalnya memang karena Bang Ali mencari kreasi. Kreatifitas seluas-seluasnya," kata Ridwan.

Mulai jadi Gubernur sejak 1966, Ali Sadikin berfokus membangun Jakarta lebih modern dengan gemerlap ala kota metropolitan. Kebijakannya yang membiarkan prostitusi dan perjudian menuai kritik.

"Banyak dikritik juga beliau waktu itu karena perjudian lah, apa lah, nah itu dia munculkan kegiatan-kegiatan yang islami seperti Bazis, LPTQ, KODI," kata Ridwan.

Usia Bazis lebih tua dibanding dengan Baznas yang resmi dan dibentuk pemerintah tahun 2001. 'Senioritas' ini salah satu penyeban selama bertahun-tahun ini, Bazis DKI menolak menginduk ke Baznas dan memilih swakelola di bawah Pemprov DKI Jakarta.

"Alasannya (menolak menginduk) sangat sederhana, kan kita pengen independen. Dan juga kita lebih dulu dalam sejarah, sudah ada lebih dulu," kata Ketua Bazis DKI Zahrul Wildan.

Perolehan dana

Selain soal sejarah, Zahrul juga mengaku pihaknya menolak melebur ke Baznas lantaran tak ingin dana amil lari ke kas nasional. Jika jadi Baznas daerah, perolehan Bazis DKI sebanyak 30 persennya dialokasikan untuk nasional.

"Ada kewajiban itu kalau selama ini hanya 70 persen pendayagunaanya ke kita," kata Zahrul.

Dibandingkan dengan perolehan amil Baznas, Bazis lebih tinggi. Pada 2017 saja, Baznas hanya mampu mengumpulkan dana ZIS sebesar Rp 155 miliar, sedangkan Bazis mengumpulkan Rp 169 miliar.

Tahun 2018, Bazis bahkan berambisi mengumpulkan Rp 300 miliar. Zahrul mengiyakan banyaknya perolehan DKI yang harus lari ke Baznas jika mereka menginduk. "Ha ha ha, disimpulkan sendiri lah," katanya.

Ia juga mengamini banyaknya pihak yang membela Bazis DKI. Kendati berharap dapat mempertahankan statusnya, Zahrul mengungkapkan kemungkinan akan ada perubahan untuk bisa selaras dengan Baznas.

"Bisa bergabung dengan Baznas, ada juga ganti nama tapi tetap pelaksanaannya, apa tetap seperti sekarang tapi pengakuan kepada Baznas... Tapi intinya masukan dari masyarakat semua ingin seperti sekarang," kata dia.

Dengan banyaknya pembelaan, Zahrul mengatakan, mungkin juga Gubernur Anies Baswedan menggugat UU yang dipermasalahkan Baznas ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah pernah judicial review, insya Allah kalau nanti keputusan Gubernur seperti itu," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/19/14165541/legalitas-bazis-dki-yang-dipermasalahkan

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke