"Tiga puluh hari ini kan akan jatuh hari Senin (depan). Insya Allah kami akan klarifikasi. Kami sampaikan hasil evaluasi. Kami akan juga sampaikan tentunya tindak lanjut dari LAHP Ombudsman," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/4/2018).
Sandiaga mengatakan, dia akan lakukan koordinasi dengan pihak lain terkait penataan Tanah Abang dalam tahap dua. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan audio visual tentang konsep penataan Tanah Abang itu.
Dia menjelaskan secara singkat konsep besar penataan Tanah Abang tahap dua, yaitu akan ada skybridge dari Stasiun Tanah Abang ke Pasar Tanah Abang dan Pasar Blok G akan direvitalisasi.
"Akan ada juga pemindahan para pedagang baik yang di Jatibaru maupun yang di blok G ke tempat yang ditampung sementara oleh Pemprov," ujar Sandiaga.
Ia berharap, penataan tahap dua bisa dimulai setelah bulan Ramadhan.
LAHP Ombudsman berisi empat tindakan malaadministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru. Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum
Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian pada 26 Maret lalu.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/20/16103851/sandiaga-akan-beri-jawaban-atas-temuan-ombudsman-soal-tanah-abang