Salin Artikel

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Aa Gatot dalam Kasus Pencabulan Anak

Hasilnya, Gatot divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Gatot dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Gatot terbukti membujuk anak di bawah umur berinisial CT untuk bersetubuh dengannya.

CT mulanya menolak karena belum berstatus suami istri dengan Gatot. Akhirnya, Gatot menyebut akan menikahi CT saat itu juga dengan bersalaman.

CT pun meyakini Gatot telah menikahinya karena empat syarat menikah telah terpenuhi, kecuali syarat wali. Mereka kemudian berhubungan badan.

Majelis hakim meyakini pernikahan Gatot dengan CT seharusnya memerlukan izin kedua orangtua CT. Sebab, saat itu CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Irwan.

Hal memberatkan dan meringankan

Hal-hal yang memberatkan hukuman Gatot yakni karena Gatot pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Perbuatan Gatot juga dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan Gatot yakni dia selalu bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah beberapa kali memberikan nafkah kepada CT dan keluarganya.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang diputuskan majelis hakim untuk Gatot lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Irwan menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan masa hukuman yang tengah dijalani Gatot dalam perkara lain untuk memutus perkara tindak pidana asusila ini.

"Menimbang bahwa terdakwa dijatuhi pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap selama 10 tahun dan terdakwa masih ada pidana lain yang belum diputus, maka perlu diperhatikan maksimal penjatuhan hukuman pidana penjara," ucap Irwan.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah 6 tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Atas putusan hakim yang lebih ringan, jaksa Sarwoto menyatakan masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Begitu pun dengan Gatot dan tim penasihat hukumnya. Mereka belum membuat keputusan.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak untuk menentukan keputusan tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/25/09360931/vonis-9-tahun-penjara-untuk-aa-gatot-dalam-kasus-pencabulan-anak

Terkini Lainnya

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke