Ketiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.
Mereka berperan mengangkut sabu-sabu dari Anyer, Banten, setelah dibawa dari Taiwan melalui jalur laut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Effendi Mukhtar membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.
Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.
Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Keadaan yang meringankan, tidak ada," katanya.
Ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
Selain ketiga terdakwa yang telah diadili, ada lima terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu ini.
Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Kelimanya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang ditangkap di Kepulauan Riau ketika hendak mengantar sabu-sabu ke Anyer.
Berkas perkara mereka berbeda dengan berkas perkara ketiga terdakwa yang divonis hukuman mati.
Vonis kelima terdakwa juga akan dibacakan pada hari ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/26/15250411/angkut-1-ton-sabu-sabu-dari-anyer-3-wn-taiwan-divonis-hukuman-mati