Kelima terdakwa yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Tak hanya itu, mereka juga dijanjikan upah Rp 400 juta apabila berhasil menjalankan misi penyelundupan sabu-sabu tersebut.
"Para terdakwa disuruh menjadi penerima, mengirimkan, atau menjadi perantara dan menerima upah per bulannya diberikan Rp 20 juta setiap orang dan setelah (sabu) diterima, dijanjikan lagi Rp 400 juta," kata Hakim Ketua Haruno Patriyadi.
Haruno membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Dalam sidang terpisah, Hakim Ketua Effendi Mukhtar menyebut tiga terdakwa lainnya, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, juga tidak memiliki izin untuk mengangkut narkotika dari Anyer, Banten, yang mereka terima dari lima terdakwa.
Sama seperti lima terdakwa yang menjadi awak kapal, ketiga terdakwa itu juga dijanjikan upah yang besar. Namun, Effendi tak menyebutkan jumlahnya.
"Bahwa terhadap pekerjaan yang diterima para terdakwa tersebut, mereka telah menerima dan dijanjikan upah yang besar," kata Effendi.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati bagi semua terdakwa, baik awak kapal maupun yang mengangkut di daratan Anyer.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/26/20431711/penyelundup-1-ton-sabu-digaji-rp-20-juta-dan-dijanjikan-upah-rp-400-juta