Salin Artikel

Penyelundup 1 Ton Sabu Digaji Rp 20 Juta dan Dijanjikan Upah Rp 400 Juta

Kelima terdakwa yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Tak hanya itu, mereka juga dijanjikan upah Rp 400 juta apabila berhasil menjalankan misi penyelundupan sabu-sabu tersebut.

"Para terdakwa disuruh menjadi penerima, mengirimkan, atau menjadi perantara dan menerima upah per bulannya diberikan Rp 20 juta setiap orang dan setelah (sabu) diterima, dijanjikan lagi Rp 400 juta," kata Hakim Ketua Haruno Patriyadi.

Haruno membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Dalam sidang terpisah, Hakim Ketua Effendi Mukhtar menyebut tiga terdakwa lainnya, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, juga tidak memiliki izin untuk mengangkut narkotika dari Anyer, Banten, yang mereka terima dari lima terdakwa.

Sama seperti lima terdakwa yang menjadi awak kapal, ketiga terdakwa itu juga dijanjikan upah yang besar. Namun, Effendi tak menyebutkan jumlahnya.

"Bahwa terhadap pekerjaan yang diterima para terdakwa tersebut, mereka telah menerima dan dijanjikan upah yang besar," kata Effendi.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati bagi semua terdakwa, baik awak kapal maupun yang mengangkut di daratan Anyer.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/26/20431711/penyelundup-1-ton-sabu-digaji-rp-20-juta-dan-dijanjikan-upah-rp-400-juta

Terkini Lainnya

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke