"Masih (berlaku) dong. Pergubnya kan sudah ditandatangani Pak Basuki (Ahok)," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/4/2018).
Adapun, pelarangan kegiatan politik di area car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang menyatakan area car free day harus bebas kegiatan politik.
Sandiaga mengatakan, CFD tidak seharusnya menjadi tempat politik. CFD harusnya menjadi tempat warga saling berinteraksi dan bersatu, bukan saling memecah belah.
Dia mengatakan bahkan dia sendiri tidak boleh membuat kegiatan politik dalam CFD. Ia mengingat waktu masih masa kampanye dalam Pilkada DKI dulu.
"Saya saja waktu Pilkada kita enggak pernah bikin kegiatan di sana," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, di media sosial beredar video mengenai adanya kegiatan politik dalam car free day.
Ada kelompok yang menggunakan kaus bertuliskan tagar #2019gantipresiden. Ada pula kelompok yang menggunakan kaus bertuliskan #DiaSibukBekerja.
Padahal, di lokasi itu dilarang keras ada kegiatan ataupun atribut yang bernuansa politik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/30/10295531/sandiaga-larangan-kegiatan-politik-di-cfd-masih-berlaku-pergubnya-kan