"Kalau dia buat gaduh, tidak tentram, kami akan amankan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Balai Kota, Senin (30/4/2018).
Sesuai dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, kegiatan partai politik, kegiatan terkait SARA, dan kegiatan yang mengandung orasi bersifat menghasut dilarang dilakukan saat CFD.
Untuk mencegah CFD kembali gaduh karena aktivitas politik seperti pada Minggu (29/4/2018), pihaknya akan menyiagakan anggota satpol PP.
Biasanya, ada 150 anggota yang disebar dari Patung Pemuda, Senayan hingga Patung Kuda, Thamrin.
"Kalau ada yang melanggar akan kami tindak tegas, kami tindak tegas, karena saya bertugas menegakkan peraturan daerah," ujar Yani.
Soal bentuk kegiatan yang melanggar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Darwis Muhammad Aji belum merinci apakah sekadar mengenakan kaus termasuk dalam pelanggaran atau tidak.
"Saya akan mempelajari dulu, nanti kami minta pendapat Bawaslu sama KPU," ujar Darwis.
Dalam car free day 29 April 2018, terdapat lautan massa berjalan kaki dan bersepeda di CFD sembari memakai kaus dan topi dengan tagar #2019GantiPresiden.
Selain itu, ada sejumlah warga mengenakan kaus putih bertuliskan tagar #DiaSibukKerja.
Bahkan, dalam sebuah video yang viral di media massa, ada aksi intimidasi, salah satunya dialami seorang ibu dan anaknya.
Berdasarkan video itu, ibu dan anak tersebut dilecehkan, dikelilingi, dikibas-kibasi uang hingga sang anak menangis ketakutan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/30/15303451/kasatpol-pp-dki-akan-amankan-warga-yang-berpolitik-di-cfd