Fahri tiba di gedung Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50 dan didampingi kuasa hukumnya, Mujahid Latief.
"Saya menduga ini ada upaya terlapor memutar ke belakang untuk men-delay (menunda) dan sebagainya. Nah, yang saya akan sampaikan kepada penyidik adalah saya hanya membatasi alat buktinya itu pada rekaman dan omongan dia di depan publik, itu saja," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Fahri melanjutkan, dalam pemeriksaan ini, pihaknya akan fokus pada masalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Sohibul sesuai barang bukti yang telah diserahkan.
Ia tidak ingin kasus ini disangkutkan dengan peristiwa lainnya.
"Jadi dalam pemeriksaan yang lalu, saya menegaskan bahwa saya menjadikan alat bukti video yang (Sohibul) menyatakan saya bohong dan membangkang. Itu satu alat bukti yang sah dan meyakinkan dan saya enggak mau tarik lebih jauh," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan Fahri kembali dilakukan karena ada beberapa poin yang belum dijelaskan Fahri kepada penyidik.
"Dari komunikasi dengan ahli, ada poin yang kami harus tanyakan juga ke Pak Fahri, jadi kami menyesuaikan. Kami, kan, sudah memeriksa ahli ternyata dari keterangan ahli ada poin-poin yang belum terjawab, makanya poin-poin itu adanya di ahli," kata Adi.
Mengenai hal ini, Fahri mengaku belum mengetahui poin-poin apa saja yang masih harus dijawab olehnya.
Fahri melaporkan Sohibul ke Mapolda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 karena dianggap telah mencemarkan nama baik dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
Fahri menilai fitnah yang dilakukan Sohibul telah menggerus harga dirinya.
Laporan tersebut juga merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/02/10575051/dipanggil-polisi-3-kali-fahri-merasa-sohibul-ingin-menunda-kasus