Budi mengatakan, Charles sama sekali tidak pernah dihubungi panitia penyelenggara kegiatan tersebut.
"Oh, tidak tahu, tidak pernah (dihubungi), tidak ada hubungannya. Hanya ini dikaitkan seolah-olah dia (Charles) ada di situ dan kemudian terjadi peristiwa yang dihubungkan dengan itu," ujar Budi di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Budi mengatakan, isu yang disebarkan pemilik akun Twitter @MuchlistHassan tidak benar.
Akun tersebut menyebut Charles ikut andil dalam kegiatan bagi-bagi bahan pokok itu.
Dia menilai apa yang diunggah akun tersebut merupakan pencemaran nama baik.
Akun tersebut mengunggah kicauan, "Masuk ke Monas tangan distempel, ada kupon dari Charles Honoris (Kader PDI-P/caleg dapil DKI 3)... Ha-ha-ha bilang aja lu mau menipu, dasar kodok bangkong!!!".
Namun, kupon itu diperuntukkan bagi pemilih Charles di daerah pemilihan Tegal Alur, Jakarta Barat.
"Saya tidak tahu motifnya, tetapi menurut klien kami ini merugikan dia. Dia tidak melakukan itu dan kata-katanya sungguh sangat provokatif sekali," kata Budi.
"Klien kami tidak dalam acara di Monas. Jadi kami tidak tahu apakah dia (peserta) distempel atau tidak, bukan urusan kami, bagi kami adalah melaporkan ini pertama sebagai hak hukum dia yang terlanggar. Kedua sebagai pembelajaran juga buat masyarakat (tidak sembarangan mengunggah sesuatu)," tambahnya.
Charles melaporkan akun tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang diduga melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 UU ITE.
Unggahan akun tersebut dinilai provokatif dan merugikan kredibilitas Charles.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/02/16210411/kata-kuasa-hukum-charles-honoris-tak-tahu-menahu-acara-untukmu-indonesia