"Majelis hakim menolak permintaan eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya. Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ucap Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan.
Setelah putusan itu hakim ketua memutuskan melanjutkan sidang pada 21 Mei 2018.
Mantan anggota grup band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti Ahmad Dhani adalah enam tahun penjara.
Kasus itu bermula ketika Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST menyampaikan kata-kata yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kata-katanya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tuduhan melancarkan ujaran kebencian. Jack merupakan pendiri BTP Networks.
Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Saat ditanya sebelum sidang, Dhani mengatakan bahwa dia siap menerima keputusan hakim terkait kasus itu.
"Mau diterima tidak diterima eksepsinya, saya selalu siap," ucap Dhani.
Jika tidak diterima, kata Dhani, dia dan tim kuasa hukum akan menyiapkan saksi-saksi yang mendukungnya di pengadilan.
"Akan ada profesor tata negara dan dari profesional. Mungkin ada 19 saksi seperti Dewa 19," ujar Dhani setengah berkelakar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/14/15543651/eksepsi-ditolak-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-dilanjutkan