Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, perubahan jam operasional mengikuti keputusan Gubernur.
"Kalau Senin-Kamis jam 08.00 (pagi) sampai jam 14.00 siang. Istirahat hanya buat shalat 30 menit jam 12.00 - 12.30, Jumat jam 08.00 sampai jam 14.30, dan Sabtu jam 08.00 sampai 11.30 siang," kata Eling saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/5/2018).
Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018, dimana PNS bekerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016, yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Meski jam operasional berubah, ia mengatakan dari segi pelayanan tidak ada perubahan. Para pembayar pajak bisa datang seperti biasa dan tentunya mengikuti jam operasional selama bulan Ramadhan.
Begitu pula dengan pelayanan Samsat Keliling yang melayani pembayaran pajak kendaraan di beberapa titik kawasan publik. Hanya terjadi satu jam pengurangan jam operasional yang biasanya dimulai pada 08.00-14.00.
"(Samsat keliling) sama aja. Dia cuma mundur satu jam aja. Jam 1 batas kelilingnya, karena mobilnya harus kembali ke kantor dan untuk perhitungan masuk ke sistemnya," katanya.
Sementara untuk hari libur atau waktu di luar jam operasional, Eling mengarahkan masyarakat untuk bisa mengakses pembayaran melalui e-samsat yang berbasis online.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/17/11231671/selama-ramadhan-samsat-jakarta-barat-hanya-buka-sampai-pukul-1400