Pihaknya sudah mengirim dokumen itu ke Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (18/5/2018).
"Sudah saya tanda tangani Jumat kemarin, itu termasuk kelengkapan persyaratan yang diperlukan. Sudah kami kirim," ujar Ruddy saat ditemui wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/5/2018).
Ruddy berharap proses pencarian dapat segera dilakukan.
Pihaknya juga mengutus Asisten 2 dan 3 Badan Aset dan Keungan Daerah ke Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan kelengkapan administrasi.
Ruddy mengatakan, salah satu dokumen yang harus dilengkapi terkait pakta integritas surat pernyataan dirinya sebagai penjabat wali kota.
"Mudah-mudahan sudah lengkap semua. Kami maksimalkan apalagi untuk rakyat dan untuk persiapan mereka berlebaran," kata Ruddy.
Pencairan
Asisten III Kota Bekasi Dadang Hidayat menyampaikan Pemkot Bekasi sudah merampungkan persyaratan yang diminta untuk pencarian dana kompensasi.
Ia mengatakan, sesuai kesepakatan, maksimal masa pencairan adalah 14 hari kerja.
"Jadi kami sudah melengkapi semua persyaratannya dan sesuai kesepakatan maksimal prosesnya 14 hari kerja. Semoga bisa segera cair," ucap Dadang.
Dadang berharap uang bau itu tetap berasal dari Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, sekitar 50 warga kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang menyambangi TPST Bantargebang untuk meminta kejelasan uang bau yang tidak kunjung cair.
Dana sebesar Rp 600.000 yang diberikan per tiga bulan tersebut belum diterima 18.000 kepala keluarga di sekitar Bantargebang sejak awal tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/21/21381251/pemkot-bekasi-pastikan-sudah-penuhi-syarat-pencairan-uang-bau-warga