"Kami sudah lakukan ramp check dari kemarin, dan akan terus berlanjut terutama pada armada yang digunakan sebagai angkutan lebaran," kata Andri, Senin (21/5/2018).
Metode ramp check umumnya menyasar tiga unsur, yakni teknis, administrasi, dan penunjang.
Untuk teknis meliputi beberapa elemen penting kendaraan, seperti penerangan atau lampu kendaraan, sistem pengereman, badan kendaraan, perlengkapan, serta dimensi muatan.
Unsut administrasi menyangkut perizinan seperti surat izin mengemudi (SIM), surat uji kendaraan, kartu izin muatan. Sementara hal teknis penunjang berupa perlengkapan pada kendaraan, seperti spion, klakson, wiper, speedometer, dan lainnya.
Andri mengatakan, untuk angkutan yang belum memenuhi syarat, hukumnya wajib untuk segera melengkapi atau memperbaiki kendaraan. Hal itu penting untuk keselamatan selama perjalan.
"Untuk beberapa yang sudah kami temukan tidak layak kami masih kasih kesempatan. Tapi bila sampai H-9 belum diperbaiki, sudah tidak ada toleransi lagi dan akan langsung dikandangkan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/22/10515741/dishub-dki-siap-kandangkan-bus-tak-laik-jalan