Apa saja syarat penukaran uang?
"Syaratnya sama seperti tahun lalu dan cukup mudah. Cukup bawa uang yang mau ditukar dan KTP. Kami hanya terima KTP tidak bisa dokumen lain," kata Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Kantor Pusat, Suyatno, di Monas Selasa pagi.
Ia menjelaskan, warga yang ingin menukarkan cukup datang ke lapangan IRTI Monas. Layanan penukaran dibuka pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Setelah mengantre, warga akan mendapatkan nomor urut yang akan diberikan petugas keamanan. Setelah mendapatkan nomor urut, warga dipersilakan masuk ke arena penukaran yang sudah disediakan.
"Warga silahkan menuju ke bank mana saja dari 13 bank ini. Boleh sesuai bank yang dimiliki atau bank lain. Di sini ke-13 bank sudah menyediakan mobil layanan yang siap melayanai penukaran uang," kata Suyatno.
Jumlah uang yang ditukarkan dibatasi hanya Rp 3,7 juta. Pecahannya adalah Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000 dan Rp 2.000 masing-masing sebanyak 100 lembar.
"Kami membatasi bagi warga yang datang hanya boleh menukar 1 kali per 3 hari. Misal dia tukar Senin kemarin, dia baru bisa tukar lagi Kamis," kata Suyatno.
Ia juga mengemukakan, warga yang tidak membawa uang tunai, beberapa bank sudah menyiapkan mesin ATM di acara itu. Warga dipersilahkan mengambil uang di ATM kemudian menukarkan uang pecahan kecil di konter penukaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/22/12125231/mau-tukar-uang-pecahan-kecil-di-monas-ini-syaratnya