Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan bakal merevisi perda itu untuk menata 21 kampung kumuh.
"Wah lama itu pembahasannya, lama. Kami harus panggil kementerian segala macam ikut membahas itu," kata Bestari kepada Kompas.com, Jumat (25/5/2018).
Bestari mengatakan, keinginan Anies melegalkan permukiman yang berdiri di atas zonasi yang tidak seharusnya, kemungkinan besar akan ditentang DPRD.
Menurut Bestari, Pemprov DKI tidak bisa asal mengubah zonasi karena sudah diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Pemprov DKI juga tidak bisa mengganti zona hijau dan biru untuk permukiman.
"Kalau kami nanti lihatnya begini, lahan itu nanti harus digantikan kalau itu dihijaukan. Tapi peraturan, katakan trase, sampai kapan pun dia akan trase, sungai enggak bisa diputihkan atau dihijaukan, karena itu akan menabrak aturan di atasnya, Undang-undang, masa pemda mau ubah UU, kan, enggak bisa," ujar Bestari.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa permukiman yang akan ditata itu melanggar zonasi.
Oleh karena itu, perda yang telah berlaku 20 tahun akan direvisi untuk meloloskan rencana penataan kampung sesuai rencana Anies-Sandiaga.
"Betul (bertentangan dengan zonasi). Oleh karena itu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya kan besok tahun 2019 akan di-review ulang untuk direvisi," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, pembangunan kemungkinan baru dilaksanakan setelah perda itu direvisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/23462591/anies-sandi-akan-tata-kampung-kumuh-dprd-sebut-pembahasannya-akan-lama