Munarman mengatakan, secara jelas hakim menyatakan bahwa tindakan Alfian atas kicuan di akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan merupakan tindak pidana.
"Kami berharap jaksa tidak banding karena jelas ini bukan merupakan tindakan pidana," ujar Munarman saat ditemui usai persidangan.
Namun, Munarman mempersilahkan jaksa untuk tetap mengajukan banding. Munarman yakin dengan fakta persidangan serta pertimbangan majelis hakim bisa mematahkan banding dari jaksa.
"Jaksa pikir-pikir itu hak dia lah ya 7 hari, tapi kami siap nanti ada Pak Alkatiri (anggota kuasa hukum Alfian) yang merupakan pimpinan lapangannya dalam persidangan ini. Pak Alkatiri akan menangkis semua memori banding dari jaksa apabila jaksa banding," ujar Munarman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.
Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat. JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/30/19464021/kuasa-hukum-alfian-tanjung-berharap-jaksa-tidak-banding-ini-bukan-tindak