Dia ditangkap karena diduga mencuri dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya di Kompleks AL, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Bukan perampokan. Jadi, ceritanya dia habis ngambil (mencuri) handphone, ada pembantu di situ. Itu (barang) memang punya pembantu. Langsung diperkosa pembantu itu," ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol Harsono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/5/2018).
Pencurian dan pemerkosaan itu berlangsung pada Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 05.00.
Riki masuk ke rumah tempat korban bekerja dengan melompat pagar dan memanjat tembok rumah untuk naik ke lantai dua.
Dia mengambil dua buah handphone merek Xiaomi dan Oppo serta dompet korban sebelum memerkosa.
"Yang baru ketemu (diamankan) handphone-nya yang Xiaomi. Katanya yang Oppo-nya jatuh waktu kemarin kami kejar-kejar," katanya.
Polisi menangkap Riki pada Senin (28/5/2018) malam di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat hendak ditangkap, Riki melawan dan hendak kabur sehingga polisi menembak kakinya.
"Iya (ditembak), kakinya sebelah kanan," ucap Harsono.
Setelah dilumpuhkan, Riki digeledah dan ditemukan dua plastik klip sabu-sabu.
Oleh karena itu, Riki dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/31/11122901/melawan-saat-ditangkap-pencuri-dan-pemerkosa-di-pasar-minggu-ditembak