Dari empat tahapan pengecekan yang dilakukan terhitung 8-30 Mei 2018 di enam terminal utama, BPTJ menemukan sebanyak 55 persen bus tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Enam terminal tersebut, yakni Pondok Cabe, Pulogebang, Poris Plawad, Kalideres, Baranangsiang, dan Kampung Rambutan.
"Ada 1.114 bus yang yang kami lakukan inspeksi di enam terminal. Hanya 485 unit bus atau sekitar 45 persen yang memenuhi persyaratan. Selebihnya sekitar 629 bus atau 55 persen tidak memenuhi syarat," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/6/2018).
Bambang menjelaskan, rata-rata bus AKAP yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi unsur keselamatan seperti tidak adanya perlengkapan darurat, komponen yang sudah tidak layak.
"Umumnya karena faktor keselamatan, seperti kondisi ban, sistem penerangan, wiper, serta tidak adanya perlengkapan tanggap darurat," ucapnya.
Menurut Bambang, bila para pengusaha bus tidak melengkapi persyaratan keselamatan tersebut, maka seluruh bus tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.
"Harus dilakukan pebaikan terhadap semua aspek yang menjadi temuan saat pemeriksaan, bila tidak dipenuhi maka diperbolehkan beroperasi," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/03/09573251/bptj-di-6-terminal-629-bus-tak-penuhi-persyaratan-keselamatan