Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, polisi akan menanyakan pernyataan Amien kepada ahli agama.
"Saya mau diskusi dengan ahli agama, pandangan agama terhadap kalimat itu bagaimana, jangan sampai salah," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/6/2018).
Adi menyampaikan, ahli agama yang akan dimintai keterangan rencananya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, dia belum bisa memastikan kapan ahli agama tersebut akan dimintai keterangan. Adi menyebut pemeriksaan ahli kemungkinan dilakukan seusai libur Lebaran.
"Pasti dari MUI," kata Adi.
Amien Rais dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 15 April 2018. Dia dilaporkan karena pernyataannya soal partai setan dan partai agama.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi menilai, pernyataan Amien itu berbahaya karena bisa memecah belah umat beragama.
Dalam membuat laporan, Aulia membawa barang bukti di antaranya print out berita yang memuat pernyataan Amien Rais.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan ini, polisi menyertakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/04/12042221/selidiki-pernyataan-amien-rais-soal-partai-setan-polisi-akan-tanya-ahli