"Kami sudah mempersiapkan (JPU) untuk RJ. Namun, saat ini kami masih memeriksa berkas perkara yang bersangkutan," ujar Nirwan ketika dihubungi, Selasa (5/6/2018).
Ia mengatakan, JPU yang disiapkan untuk menangani kasus RJ tidak dapat dipilih sembarangan.
Pihaknya memilih JPU berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Ketentuan JPU yang boleh menangani kasus pidana yang menjerat anak tertuang dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU SPPA," katanya.
Dalam ayat 1 pasal tersebut dijelaskan bahwa penuntutan terhadap perkara anak dilakukan jaksa penuntut umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk Jaksa Agung.
Pada ayat kedua disebutkan syarat untuk dapat ditetapkan sebagai jaksa penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
A. Telah berpengalaman sebagai penuntut umum.
B. Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
C. Telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara RJ pada Rabu (30/5/2018).
Ia mengatakan, polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa delapan orang teman sekolah RJ sebagai saksi dan meminta pertimbangan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli.
Akibat perbuatannya, RJ akan dikenakan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/05/20043341/kejaksaan-siapkan-jpu-khusus-anak-untuk-remaja-penghina-jokowi