Salin Artikel

Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan Pribadi di "Park and Ride" Terminal Kalideres

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan mudik pada musim libur Lebaran 2018 bisa menitipkan kendaraan pribadi di tempat parkir atau park and ride Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Dengan demikian, warga bisa mudik menggunakan jasa bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres.

Terminal Kalideres melayani penumpang yang hendak mudik ke Jawa, Banten, Bali, dan Sumatera.

Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, park and ride Terminal Kalideres dikelola langsung oleh UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Park and ride bisa buat nginep kendaraan juga," ujar Revi, di Terminal Kalideres, Rabu (6/6/2018).

Seorang petugas park and ride, Suherman, mengatakan, park and ride Terminal Kalideres buka 24 jam dan selalu dijaga petugas.

Pemudik tidak perlu khawatir kendaraannya rusak atau hilang apabila diparkir di sana. "Keamanan terjamin, tiap 10 menit bahkan 5 menit dikontrol," kata Suherman.

Suherman mengatakan, tarif selama 23 jam pertama untuk sepeda motor yakni Rp 2.000. Setelah itu, sepeda motor akan dikenakan tarif Rp 10.000 per hari apabila diinapkan di tempat parkir tersebut.

Sementara untuk mobil, tarif selama 23 jam pertama yakni Rp 5.000. Mobil yang lanjut diinapkan dikenakan tarif Rp 20.000 setiap harinya.

"Ada batasnya maksimal (tarif parkir) Rp 500.000, mau 3 bulan, mau berapa bulan (diinapkan)," ucap Suherman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/06/16104171/pemudik-bisa-titipkan-kendaraan-pribadi-di-park-and-ride-terminal

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke