Surat yang dia edarkan itu mengatasnamakan Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama.
Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kebayoran Lama Safruddin mengatakan, Nazarudin mengedarkan surat palsu itu kepada para pelaku usaha yang merupakan wajib retribusi di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda.
"Para WR tersebut melakukan klarifikasi ke kantor camat dan Satpel LH Kebayoran Lama mengenai kebenaran surat itu. Kami tegaskan itu palsu," ujar Safruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (6/6/2018).
Safruddin menjelaskan, surat yang diedarkan Nazarudin sangat janggal.
Pertama, surat itu menggunakan nama Dinas Kebersihan, padahal yang benar telah berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup sejak awal 2017.
Pada Rabu sekitar pukul 11.30, jajaran Kecamatan Kebayoran Lama mengelabui Nazarudin dengan menyebut warga akan memberikan THR.
Mereka janjian bertemu di Jalan Sultan Iskandar Muda.
Saat itulah Nazarudin ditangkap dan digiring ke Mapolsek Kebayoran Lama untuk dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat, kupon, dan stempel.
Saat ditangkap, Nazarudin mengantongi 134 kupon tanda pembayaran retribusi kebersihan lingkungan, satu lembar surat permohonan THR, dan satu stempel Dinas Kebersihan Kebayoran Lama.
Nazarudin kini ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/06/20000561/pns-gadungan-di-kebayoran-lama-edarkan-surat-thr-sejak-awal-ramadhan