JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pencurian uang insentif pengemudi Grab terbongkar dari investigasi pihak Grab Indonesia.
Perusahaan transportasi online itu telah mencium praktik ini dari transaksi mencurigakan yang dilakukan oknum pegawai mereka.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga oknum pegawai call center Grab, seorang mantan admin call center Grab, dan seorang modifikator akun.
"Grab mengidentifikasi sejak awal bahwa telah terjadi sejumlah pelanggaran terkait 3.077 transaksi mencurigakan," demikian isi keterangan resmi Bidang Humas PT Grab Indonesia, yang diterima Kompas.com, Jumat (8/6/2018).
Menyusul hasil investigasi yang dilakukan, Grab menemukan bahwa terdapat lima agen pelayanan konsumen yang menjadi pelaku pencurian dana sebesar Rp1 miliar.
"Grab segera melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap lima agen tersebut," lanjut keterangan tersebut.
Usai memutus hubungan kerja, Grab segera melaporkan tindakan kriminal dan seluruh informasi tindak kejahatan oknum pegawainya kepada pihak berwajib pada 19 Maret 2018.
Grab berterima kasih kepada pihak kepolisian yang segera mengambil tindakan dan menangkap para pelaku. Grab berharap, kejadian serupa tak terulang kembali.
Polisi sebelumnya membekuk tiga oknum call center Grab berinisial GRW, YSBP, RH, satu mantan admin call center Grab berinisial TM, dan seorang modifikator akun para mitra Grab berinisial YD.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, tersangka TM pernah menjadi admin call center Grab yang memiliki kewenangan membuka akun-akun e-mail dan data pribadi sopir-sopir taksi online yang sudah terdaftar.
TM merupakan otak kejahatan ini. Ade mengatakan, berbekal sejumlah user name dari para call center yang masih aktif, TM dan tersangka lain mengubah identitas akun pengemudi Grab untuk "membelokkan" uang insentif yang ditransfer ke nomor rekening khusus yang telah disiapkan.
Para pelaku mengaku telah melakukan aksi ini sejak tahun 2017, hingga akhirnya aksi tersebut terbongkar pada Mei 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/08/23205951/kasus-pencurian-insentif-pengemudi-terbongkar-dari-investigasi-grab