Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun penjara.
"Ancaman hukumannya, kan, dia pidananya kurungan dua tahun. Itu tidak bisa ditahan, tetapi kami kenakan wajib lapor," ujar Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Indra memastikan polisi akan tetap memproses tindak pidana yang dilakukan A dan I hingga perkaranya disidangkan.
Polisi ingin memberikan efek jera terhadap kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Tetap kami proses sampai persidangan, nanti tergantung pengadilan bagaimana memutuskan. Yang jelas kami ingin ada efek jera terhadap yang bersangkutan, termasuk beri contoh yang lainnya," katanya.
A dan I dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Mereka terbukti mencorat-coret underpass yang baru dibuka medio April lalu.
Underpass Mampang-Kuningan kembali dicorat-coret pada Minggu (3/6/2018) dini hari. Corat-coret tersebut dilakukan peserta sahur on the road atau "SOTR".
Coretan dari cat piloks itu mulanya hanya warna hitam. Coretan-coretan itu terus bertambah dari piloks warna merah dan biru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/11/13492311/tak-ditahan-pelaku-vandalisme-underpass-mampang-dikenakan-wajib-lapor