"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat, bersama-sama dengan Polsek Kebon Jeruk kemarin tepatnya Senin. Kami terima laporan adanya kasus pencurian dan pemberatan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (19/6/2018).
Awalnya, korban menyadari mobilnya yang diparkir di depan rukonya hilang sekitar pukul 05.00 WIB, Senin (18/6/2018. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Kebon Jeruk dan memberikan keterangan kepada polisi.
Beberapa jam kemudian atau pada siang harinya, polisi menemukan mobil box milik korban di TPU Larangan, Tangerang.
"Dari hasil temuan barang bukti, kami lakukan pengembangan terhadap pelaku. Pelaku juga berhasil di tangkap di rumahnya, tak jauh dari lokasi penemuan mobil," katanya.
Dari kejadian ini pelaku diamankan di Polsek Kebon Jeruk dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu unit mobil box Mitsubisi L300 watna silver-hitam berpelatnomor B 9766 BCQ dan kunci letter T.
Sementara korban menderita kerugian sebesar Rp 160.000.000 atau seharga mobil yang dicuri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/19/18004511/polisi-tangkap-pencuri-mobil-boks-di-kebon-jeruk